Its one of my third semester lectures.
Ruang lingkup hubungan pasien-klien :
`Sehat memelihara kesehatannya
`Sakit memperoleh kesembuhannya
`Tak bisa disembuhkan menyadari potensinya
`Menghadapi ajal untuk diperlakukan secara maksimal
Asuhan keperawatan dilakukan berdasarkan kaidah keperawatan sebagai profesi :
`Pendekatan holistik
`Ilmu dan kiat keperawatan
`Bersifat manusiawi
`Kebutuhan obyektif klien
`Mengatasi masalah keperawatan klien
Karakteristik praktek keperawatan profesional:
`Otoritas
`Akuntabilitas
`Pengambilan keputusan secara mandiri
`Kolaborasi
`Advokasi
`Memfasilitasi sumber potensi klien
Implikasi legal :
`Kewajiban pembuktian legal perawat terhadap pasien
`Kewajiban menginformasikan
`Kewajiban memantau
Kewajiban perawat :
`Memberikan asuhan keperawatan dengan menghormati martabat dan keunikan klien tanpa diskriminasi
`Menjaga hak privasi klien dan memproteksi info yang bersifat rahasia
`Mengevaluasi mutu dan keberhasilan praktek keperawatan secara sistematik
`Mengevaluasi kinerja sendiri berdasarakan standar praktek profesional dan regualasi
`Mencari dan memepertahankan kompetensi praktek keperawatan
`Mengkontribusi perkembangan profesional rekan sejawat
`Berkolaborasi dalam pemberian askep
`Keputusan dan tindakan terhadap klien berdasarkan sikap etis
`Menggunakan temuan riset dalam praktek keperawatan
`Mempertimbangkan cost-effectiveness dalam perencanaan dan tindakan keperawatan
`Berperan serta dalam upaya profesi untuk memproteksi masyarakat dan inetgritas profesi
`Berperan serta dalam pengembangan teknologi dan peningkatan standar
Hak pasien : To be informed, to choose, to be heard,to safety
Aspek hukum dok kep:
`Aspek kepemilikan Rm
`Aspek yang berkaitan dengan isi/kandungan RM
`Aspek pemanfaatan isi / kandungan RM
KONSEP DOKUMENTASI KEPERAWATAN
Dokumentasi: suatu catatan otentik/semua data (warkat) yang dapat dibuktikan atau dijadikan bukti dalam persoalan hukum.
Dokumentasi keperawatan :sebuah bukti pencatatan/pelaporan yang dimiliki perawat dalam melakukan catatan perawatan yang berguna bagi kepentinagan klien,perawat, tim kesehatan yang lain dalam memeberikan pelayanan kesehatan berdasarkan dasar komunikasi yang akurat dan lengkap denagn tanggung jawab perawat
Dokumentasi keperawatan : bukti tertulis dari kegiatan yang dilakukan perawat yang mengambarkan perkembanagan pasien, mencatat askep yang telah diberikan dan mencatat riwayat kesehatan.
Dok.kep penting sebagai tanggung jawab dan tanggung gugat perawat jika terjadi masalah yang tidak diinginkan, menunjang kualitas askep yang diberikan.
Tujuan utama dok.kep:
1. Mengidentifikasi status kesehatan klien dalam mencatat kebutuhan klien,merencanakan,melaksanakan dan mengevaluasi tindakan
2. Dokumentasi untuk penelitian,keuangan, hukum dan etika
Tujuan yang lain :
1. Bukti kualiatas askep
2. Bukti legal
3. Informasi terhadap perlindungan individu
4. Bukti aplikasi standar praktek keperawatan
5. Sebagai sumber informasi statistik untuk standar dan riset keperawatan
6. Pengurangan biaya informasi
7. Sebagai sumber informasi yang harus dimasukkan
8. Komunikasi konsep resiko tindakan keperawatan
9. Dok kep untuk profesi dan tanggungjawab etik dan mempertahankan kerahasiaan klien
10.Suatu data keuangan yang ada
11.Sebagai data perencanaan pelayanan kesehatan di masa yang akan datang
Manfaat Dok kep : Hukum, jaminan mutu/kualaitas askep, pendidikan, penelitian, keuangan, komunikasi,akreditasi